Berita Terkini
FASILITASI HAK MERK DAN SERTIFIKASI HALAL
FASILITASI HAK MERK DAN SERTIFIKASI HALAL
Industri kecil menengah memiliki peran yang strategis dalam pembangunan dan penggerak perekonomian suatu daerah, Sehingga Pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan berkewajiban melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap industri kecil dan menengah, Yang bertujuan untuk menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia serta mampu untuk mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang sangat cepat.
Salah satu hal yang harus dilakukan pelaku IKM untuk memperluas jangkauan pemasaran, Produk IKM wajib memiliki ijin edar dan sertifikasi jaminan mutu serta merk yang sudah terdaftar. Hak merk merupakan suatu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diberikan secara eksklusif kepada para pemegang merk terdaftar untuk digunakan dalam perdagangan.
Membangun kenyamanan dan menjamin hak-hak kaum muslim dalam mengkonsumsi makanan minuman yang halal, dilakukan oleh Pemerintah untuk memberikan layanan perolehan sertifikasi halal dengan menunjuk lembaga yang berkompeten untuk menerbitkan sertifikat halal yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini memberikan tanda bukti bahwa produk yang diperjual belikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa MUI.
Salah satu program Dinas Perindustrian dan Perdagangan terhadap IKM adalah peningkatan daya kreasi dan inovasi yang berbasis sumber daya lokal, pengembangan industri kecil yang berorentasi ekspor, peningkatan penguasaan dan penerapan teknologi tepat guna serta peningkatan nilai tambah yang tinggi. Kegiatan yang telah secara nyata dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah sosialisasi dan fasilitasi hak merk serta sertifikasi halal yang di laksanakan pada tanggal 9-10 April 2019, bertempat di Hotel Bharata Café dan Resto Tulungagung.